Ketika kita telah memisahkan uang tersebut, Syekh Ali melarang kita untuk meninggalkan bunga itu untuk mengendap di bank.
Saat dibiarkan begitu saja, maka bunga itu sendiri akan menjadi milik bank. Syekh Ali pun menyarankan kita untuk tetap menggunakan uang itu meskipun dari hasil riba.
Uang hasil riba, menurut para ulama, bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang umum digunakan oleh masyarakat seperti memperbaiki jalan atau kebutuhan-kebutuhan fasilitas lainnya.
“Bukan belanja, bukan buat bayar pajak …. Ini bisa berguna bagi masyarakat di kampung kita yang dari jalan menuju ke masjid, jalan berantakan, kita bantu buat jalan,” ujar Syekh Ali.
Meski boleh digunakan untuk keperluan umum, uang ini diharamkan untuk keperluan masjid atau bahkan membantu anak-anak yatim dan orang yang membutuhkan.