Menu


Pemilu Bisa Ditunda Jika DPR Tak Setujui Undang-Undang yang Satu Ini

Pemilu Bisa Ditunda Jika DPR Tak Setujui Undang-Undang yang Satu Ini

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan respon terkait sembilan fraksi di DPR yang setuju akan rancangan undang-undang (RUU) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Tito menyatakan bahwa Perppu itu memang sudah seharusnya disetujui karena jika tidak akan berdampak pada Pemilu, bahkan bisa membuat Pemilu tertunda seperti yang banyak ditentang oleh publik.

Ddalam Perppu tersebut ada sejumlah materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: Tito Karnavian: Tidak Ada yang Berubah pada Pemilu 2024 di IKN  

Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.

"Berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.