Menu


Pemilu Bisa Ditunda Jika DPR Tak Setujui Undang-Undang yang Satu Ini

Pemilu Bisa Ditunda Jika DPR Tak Setujui Undang-Undang yang Satu Ini

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Jelasnya, partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak," ujar Tito.

Baca Juga: PN Jakpus Desak KPU Tunda Pemilu, AHY: Siapa yang akan Memimpin Kita Selanjutnya?

Lanjutnya, tidak ada lagi pembahasan atau penambahan norma baru dalam Perppu Pemilu. Sebab dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, perppu yang dikeluarkan pemerintah hanya dapat disetujui atau ditolak oleh DPR.

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujar Tito.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.