Menu


Penyebab Pemilu 2024 Bisa Saja Ditunda Kalau Perppu Tidak Disetujui DPR

Penyebab Pemilu 2024 Bisa Saja Ditunda Kalau Perppu Tidak Disetujui DPR

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan terima kasih kepada sembilan kubu DPR yang menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perppu Pemilu. Karena tidak menyetujui Perppu berarti menunda Pemilu 2024. 

Ia menjelaskan, dalam Perppu itu terdapat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.

Baca Juga: Heboh Pulau Widi Akan Dilelang ke Tangan Pengusaha Asing, Tito Karnavian: Ini Melanggar Undang-Undang!

"Berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

Jelasnya, partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.