Publik saat ini tengah dihebohkan dengan isu kepulauan di Indonesia yang tidak berpenghuni yang akan dilelang, yakni Pulau Widi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan tegas melarang pelelangan Pulau Widi di Halmahera, Maluku Utara ke tangan pengusaha asing.
“Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi),” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (07/12/2022).
Lantas, Tito menjelaskan bahwa peraturan itu berada di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Baca Juga: Tanggapi Pulau Widi yang Dijual Perusahaan Asing, Sandiaga Uno: Ini Milik Bangsa Kita!
“Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen,” kata Mendagri.
Mendagri menyampaikan hal itu menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby’s Concierge Auctions.
Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO