"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak," ujar Tito.
Lanjutnya, tidak ada lagi pembahasan atau penambahan norma baru dalam Perppu Pemilu. Sebab dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, perppu yang dikeluarkan pemerintah hanya dapat disetujui atau ditolak oleh DPR.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Bahas 10 Isi Perppu Pemilu
"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujar Tito.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO