Menu


Pemerintah dan DPR Bahas 10 Isi Perppu Pemilu

Pemerintah dan DPR Bahas 10 Isi Perppu Pemilu

Kredit Foto: BRIN

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi II DPR menggelar rapat kerja membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang Pemilu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 poin materi perubahan Perppu. 

Pertama adalah Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi.

Baca Juga: Munculnya Islamophobia Diwaspadai Syarikat Islam pada Pemilu 2024  

"Dua, Pasal 92a, pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mukai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, Rabu (15/3/2023).

Selanjutnya adalah Pasal 117, tentang penyesuaian usia untuk badan Adhoc pengawas pemilu dan untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga adhoc. Keempat, Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.

Sebab, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi. Serta memiliki kantor tetap.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.