Menu


Pemerintah dan DPR Bahas 10 Isi Perppu Pemilu

Pemerintah dan DPR Bahas 10 Isi Perppu Pemilu

Kredit Foto: BRIN

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ujar Tito.

Kelima adalah Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik yang lolos ke parlemen dapat kembali menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Sebut Banana Republic jika Indonesia Tunda Pemilu, AHY: Tidak Halal

Namun, partai politik yang lolos ke parlemen juga dapat mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru. Penetapan nomor urut dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU

Keenam, Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR pada empat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Selanjutnya, Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

"Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden," ujar Tito.

Ke-9, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Terakhir adalah tentang perubahan lampiran undang-undang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.