Komisi II DPR menggelar rapat kerja membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang Pemilu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 poin materi perubahan Perppu.
Pertama adalah Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi.
Baca Juga: Munculnya Islamophobia Diwaspadai Syarikat Islam pada Pemilu 2024
"Dua, Pasal 92a, pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mukai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II, Rabu (15/3/2023).
Selanjutnya adalah Pasal 117, tentang penyesuaian usia untuk badan Adhoc pengawas pemilu dan untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga adhoc. Keempat, Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.
Sebab, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi. Serta memiliki kantor tetap.
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ujar Tito.
Kelima adalah Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik yang lolos ke parlemen dapat kembali menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Sebut Banana Republic jika Indonesia Tunda Pemilu, AHY: Tidak Halal
Namun, partai politik yang lolos ke parlemen juga dapat mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru. Penetapan nomor urut dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU
Keenam, Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR pada empat daerah otonomi baru (DOB) Papua. Selanjutnya, Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
"Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden," ujar Tito.
Ke-9, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Terakhir adalah tentang perubahan lampiran undang-undang.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024