Menu


Bagaimana Hukum Kredit Kendaraan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Kredit Kendaraan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Instagram/Ustadz Abdul Somad

UAS kemudian menjelaskan bahwa disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Hal ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. 

"Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung," tukas UAS.

Tampilkan Semua Halaman