Menu


Bagaimana Hukum Kredit Kendaraan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Hukum Kredit Kendaraan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: Instagram/Ustadz Abdul Somad

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) ditanya oleh seorang jamaah, bagaimana hukum kredit motor? Hal tersebut dikarenakan mau diteruskan takut dosa riba, tapi kalau dihentikan jamaah tersebut butuh kendaraan untuk berpergian. 

Sebelum menjelaskan, UAS meminta agar jamaah mengetik 'somad morocco kredit' di mesin pencarian yang ada di smartphone. Ternyata, UAS pernah menjelaskan soal hukum kredit kendaraan melalui sebuah tulisan. 

Baca Juga: Mengapa Allah Belum Kabulkan Doa Kita? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Kalau uang dan barang boleh, kredit motor uang dan barang boleh. Yang tak boleh uang dengan uang," ujar UAS, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Pena Hijrah, Selasa (14/3/2023). 

Mengutip tulisan UAS di somadmorocco.blogspot.com, UAS menjelaskan bahwa kredit kendaraan diperbolehkan jika waktu dan tambahannya diketahui, meskipun harga kredit lebih mahal daripada membayar tunai. 

Hal tersebut dikarenakan penjual dan pembeli sama-sama mendapat manfaat dari jual beli tersebut. Penjual mendapat manfaat tambahan harga dan pembeli mendapat manfaat jangka waktu.

UAS kemudian menjelaskan bahwa disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Barirah dijual oleh tuannya dengan cara kredit selama sembilan tahun, satu tahunnya 40 Dirham. Hal ini menunjukkan bolehnya jual beli kredit. 

"Karena tidak ada unsur gharar (tidak pasti) di dalamnya, juga tidak ada riba dan jahalah (tidak jelas). Maka boleh, sama seperti jual beli lainnya, jika barang yang dijual itu hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya saat transaksi jual beli berlangsung," tukas UAS.