Pria yang punya hobi bersepeda ini, selama di PPATK, telah mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi hasil pemeriksaan dan riset strategis di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ivan juga pernah menjadi koordinator yang memimpin penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), dan Financial Integrity Rating (FIR).
Baca Juga: Sri Mulyani Sentil PPATK Soal Transaksi Rp300 T: Beda Informasi ke Kemenkeu dan Menko Polhukam
Penyusunan Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, serta Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT juga dipimpin olehnya.
Ivan pun aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia dalam lingkup regional dan internasional.
Baca Juga: Ungkap Kasus Crazy Rich Surabaya, Polres Malang Gandeng PPATK untuk Tracing Aset
Selain kesibukannya, Ivan juga menulis sejumlah buku yang menjadi karya produktifnya terkait hukum dan ekonomi. Misalnya, buku “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, “Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha”, dan “Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal”.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO