Menu


Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Nemu Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Nemu Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Kredit Foto: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Konten Jatim, Jakarta -

PPATK santer jadi sorotan sejak menemukan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Sosok Kepala PPATK Yustiavandana pun menjadi perhatian. Siapa dia?

Ia mulai menjadi kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada 25 Oktober 2021. Pria yang kerap disapa Ivan ini telah berkecimpung di PPATK sejak 2003, menurut laman resmi PPATK.

Baca Juga: PPATK Ngurus Kasus Kemenkeu Terus, Apa Fungsi Sebenarnya?

Ia sendiri merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah mada dengan predikat cumlaude. Ivan juga meraih gelar Master of Laws (LLM) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Baca Juga: Bagaimana Sejarah, Tugas, dan Wewenang PPATK?

Pada 2013 hingga 2020, Ivan sempat dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan serta menjadi Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak Agustus 2020 hingga Oktober 2021.

Pria yang punya hobi bersepeda ini, selama di PPATK, telah mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi hasil pemeriksaan dan riset strategis di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ivan juga pernah menjadi koordinator yang memimpin penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), dan Financial Integrity Rating (FIR).

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil PPATK Soal Transaksi Rp300 T: Beda Informasi ke Kemenkeu dan Menko Polhukam

Penyusunan Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, serta Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT juga dipimpin olehnya.

Ivan pun aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia dalam lingkup regional dan internasional.

Baca Juga: Ungkap Kasus Crazy Rich Surabaya, Polres Malang Gandeng PPATK untuk Tracing Aset

Selain kesibukannya, Ivan juga menulis sejumlah buku yang menjadi karya produktifnya terkait hukum dan ekonomi. Misalnya, buku “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”, “Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha”, dan “Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal”.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan