Menu


Tas LV hingga iPhone Milik Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Disita Oleh KPK Setelah Menetapkannya Jadi Tersangka

Tas LV hingga iPhone Milik Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Disita Oleh KPK Setelah Menetapkannya Jadi Tersangka

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Saiful bukan pertama kali berurusan dengan KPK. Sebelumnya,  mantan bupati Sidoarjo periode  2010-2015 dan 2016-2021 sudah pernah mendekam di penjara, masih terkait kasus korupsi. Dia  baru bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022 lalu.

Namun pada Selasa (7/3) lalu, Saiful kembali berurusan dengan KPK. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15 miliar selama menjadi bupati dua periode.

Baca Juga: Lama Terjun di Politik, Mantan Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi Dua Kali

Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful mendapatkan gratifikasi, yakni dengan istilah hadiah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.