Saiful bukan pertama kali berurusan dengan KPK. Sebelumnya, mantan bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 sudah pernah mendekam di penjara, masih terkait kasus korupsi. Dia baru bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022 lalu.
Namun pada Selasa (7/3) lalu, Saiful kembali berurusan dengan KPK. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15 miliar selama menjadi bupati dua periode.
Baca Juga: Lama Terjun di Politik, Mantan Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi Dua Kali
Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful mendapatkan gratifikasi, yakni dengan istilah hadiah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan