Menu


Uang Rp5,6 M Milik Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Disita KPK, Imbas Dugaan Terima Gratifikasi

Uang Rp5,6 M Milik Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Disita KPK, Imbas Dugaan Terima Gratifikasi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti milik eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Salah satunya yang disita, yakni uang tunai sebesar Rp 5,6 miliar.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Kembali Jadi Tersangka, Barang Mewah hingga Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Disita

Selain itu, sambung Ali, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat, sebanyak 64 ribu. Kemudian, 10 tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel, serta tiga keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI (Saiful Ilah) dimaksud," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Lembaga antirasuah ini pun telah menahan Saiful.

Baca Juga: Fakta Kejahatan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gratifikasi Ultah Hingga Pemberian Suap

Saiful ditahan mulai tanggal 7-26 Maret 2023. Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful pada 2020 lalu. Kini, Saiful kembali harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.