Menu


Uang Rp5,6 M Milik Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Disita KPK, Imbas Dugaan Terima Gratifikasi

Uang Rp5,6 M Milik Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Disita KPK, Imbas Dugaan Terima Gratifikasi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Saiful diduga sering menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir. Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang.

Baca Juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditangkap Kembali Oleh KPK, Terjerat Kasus Gratifikasi

Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya. Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar.

Namun, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah. "Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," tegas Saiful.

Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 15 miliar seperti yang diungkapkan KPK. "Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada," tutur dia.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Saiful terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (7/1/2020) silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama lima orang lainnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait