Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang mewah dan uang senilai miliaran rupiah dari mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful Ilah menjadi tersangka suap setelah bebas dari penjara selama setahun.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengutip Suara.com, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, yang Kembali Diseret KPK Terkait Kasus Gratifikasi
Selain uang dalam pecahan rupiah, terdapat uang pecahan asing senilai 64 ribu dolar AS atau Rp929.079.000.
Kemudian barang-barang mewah seperti 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, tiga keping logam mulia dengan berat 50 gram dan 25 gram. Tak hanya itu terdapat juga 4 unit telepon pintar merek Apple.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI (Saiful) dimaksud," ujar Ali.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO