Saiful bukan pertama kali berurusan dengan KPK. Sebelumnya, mantan bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 sudah pernah mendekam di penjara terkait kasus korupsi. Dia baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022.
Namun pada Selasa 7 Maret 2023, Saiful kembali berurusan dengan KPK. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp15 miliar selama menjadi bupati dua periode.
Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful mendapatkan gratifikasi, yakni dengan istilah hadiah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024