Sementara itu, hal yang meringankannya ialah telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan, dari pukul 20:00 WIB ke pukul 15:30 WIB, demi alasan keamanan.
Selanjutnya, terdakwa Suko juga disebut belum pernah terjerat masalah hukum sehingga tak pernah dijatuhi pidana. Hal ini dinilai meringankan vonis Suko dalam perkara ini.
Setelah mendengarkan amar putusan, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan sebelumnya terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten malang, yang berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan ini membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Sejumlah flare alias suar dan benda-benda lainnya dilemparkan, membuat kerusuhan tersebut makin besar. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI yang berusaha menghalau suporter kemudian menggunakan gas air mata.
Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Ditanyai Soal Tragedi Kanjuruhan, Begini Semprot Faizal Assegaf
Gas ini kemudian memicu jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024