Menu


Vonis 1 Tahun Bui Suko Sutrisno Perkara Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa: Pikir-Pikir

Vonis 1 Tahun Bui Suko Sutrisno Perkara Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa: Pikir-Pikir

Kredit Foto: Suara/Dimas Angga

Sementara itu, hal yang meringankannya ialah telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan, dari pukul 20:00 WIB ke pukul 15:30 WIB, demi alasan keamanan.

Selanjutnya, terdakwa Suko juga disebut belum pernah terjerat masalah hukum sehingga tak pernah dijatuhi pidana. Hal ini dinilai meringankan vonis Suko dalam perkara ini.

Baca Juga: 3 Pernyataan Kontroversial Ade Armando yang Tuai Hujatan dalam Sebulan Terakhir, yang Terbaru Soal Tragedi Kanjuruhan

Setelah mendengarkan amar putusan, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.

Tragedi Kanjuruhan sebelumnya terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan ini membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Sejumlah flare alias suar dan benda-benda lainnya dilemparkan, membuat kerusuhan tersebut makin besar. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI yang berusaha menghalau suporter kemudian menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Ditanyai Soal Tragedi Kanjuruhan, Begini Semprot Faizal Assegaf

Gas ini kemudian memicu jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman