Menu


Vonis 1 Tahun Bui Suko Sutrisno Perkara Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa: Pikir-Pikir

Vonis 1 Tahun Bui Suko Sutrisno Perkara Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa: Pikir-Pikir

Kredit Foto: Suara/Dimas Angga

Konten Jatim, Jakarta -

Vonis perkara tragedi Kanjuruhan jatuh kepada Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC saat tragedi itu pecah. Divonis 1 tahun bui, pihaknya menyebut ‘pikir-pikir’.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya menyebut terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga melayangnya nyawa seseorang.

"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis satu tahun penjara," ujarnya, Kamis, 9 Maret, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis Ringan 1,6 Tahun Perkara Tragedi kanjuruhan, Kok Bisa?

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan, Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni bui selama 6 tahun 8 bulan.

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan ini. Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang kurang antisipasi.

Baca Juga: Vonis 1,5 Tahun untuk Panpel di Tragedi Kanjuruhan Dianggap Tak Setimpal

Hal itu mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepakbola di kota Malang.

Sementara itu, hal yang meringankannya ialah telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan, dari pukul 20:00 WIB ke pukul 15:30 WIB, demi alasan keamanan.

Selanjutnya, terdakwa Suko juga disebut belum pernah terjerat masalah hukum sehingga tak pernah dijatuhi pidana. Hal ini dinilai meringankan vonis Suko dalam perkara ini.

Baca Juga: 3 Pernyataan Kontroversial Ade Armando yang Tuai Hujatan dalam Sebulan Terakhir, yang Terbaru Soal Tragedi Kanjuruhan

Setelah mendengarkan amar putusan, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.

Tragedi Kanjuruhan sebelumnya terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Kekalahan ini membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Sejumlah flare alias suar dan benda-benda lainnya dilemparkan, membuat kerusuhan tersebut makin besar. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI yang berusaha menghalau suporter kemudian menggunakan gas air mata.

Baca Juga: Jokowi Tertawa Saat Ditanyai Soal Tragedi Kanjuruhan, Begini Semprot Faizal Assegaf

Gas ini kemudian memicu jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan