Vonis perkara tragedi Kanjuruhan jatuh kepada Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC saat tragedi itu pecah. Divonis 1 tahun bui, pihaknya menyebut ‘pikir-pikir’.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya menyebut terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga melayangnya nyawa seseorang.
"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis satu tahun penjara," ujarnya, Kamis, 9 Maret, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis Ringan 1,6 Tahun Perkara Tragedi kanjuruhan, Kok Bisa?
Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan, Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni bui selama 6 tahun 8 bulan.
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan ini. Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang kurang antisipasi.
Baca Juga: Vonis 1,5 Tahun untuk Panpel di Tragedi Kanjuruhan Dianggap Tak Setimpal
Hal itu mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepakbola di kota Malang.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan