Penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo si Crazy Rich Surabaya dari tipu-tipu robot trading termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Diketahui, pria bernama asli Dinar Wahyu Septian Dyfrig itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Melalui robot trading itu, Wahyu disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.
Korbannya tak hanya warga negara Indonesia, tetapi juga ada yang dari luar negeri.
Kasus ini dinilai sebagai extraordinary crime. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan terkait maksud dari extraordinary crime.
Melansir dari hukumonline.com, extraordinary crime adalah kejahatan luar biasa, artinya yakni perbuatan yang tujuannya menghilangkan hak asasi manusia. Kejahatan ini menjadi yuridiksi peradilan pidana internasional.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku extraordinary crime adalah sanksi pidana mati. Pasalnya, kejahatan ini berdampak besar terhadap ekologi, politik, ekonomi, sosial, budaya yang akibatnya dapat dilihat dari tindakan tersebut.
Muncul pengkategorian extraordinary crime, yakni sifatnya lebih serius dan pelaku dianggap sebagai musuh masyarakat. Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida juga termasuk dalam extraordinary crime.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penangkapan terhadap Wahyu Kenzo adalah karena dugaan penipuan robot trading. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto tidak menjelaskan duduk perkaranya.
Wahyu sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil penyidik kepolisian ketika statusnya saksi. Akhirnya, polisi pun menjemput paksa Wahyu di Surabaya pada Sabtu (4/3).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.
Penangkapan itu langsung membuat Wahyu masuk ke dalam penjara. Jumlah korbannya yakni 25 ribu orang dengan kerugian total sekitar Rp9 triliun.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO