Menu


Penipuan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo termasuk Extraordinary Crime: Sifatnya Serius dan Pelaku Dianggap Musuh Masyarakat

Penipuan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo termasuk Extraordinary Crime: Sifatnya Serius dan Pelaku Dianggap Musuh Masyarakat

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo si Crazy Rich Surabaya dari tipu-tipu robot trading termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Diketahui, pria bernama asli Dinar Wahyu Septian Dyfrig itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Melalui robot trading itu, Wahyu disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.

Korbannya tak hanya warga negara Indonesia, tetapi juga ada yang dari luar negeri.

Kasus ini dinilai sebagai extraordinary crime. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan terkait maksud dari extraordinary crime.

Baca Juga: Tergiur Iming-iming si Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Pria Ini Merugi Rp6 Miliar dari Robot Trading AGT

Melansir dari hukumonline.com, extraordinary crime adalah kejahatan luar biasa, artinya yakni perbuatan yang tujuannya menghilangkan hak asasi manusia. Kejahatan ini menjadi yuridiksi peradilan pidana internasional.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku extraordinary crime adalah sanksi pidana mati. Pasalnya, kejahatan ini berdampak besar terhadap ekologi, politik, ekonomi, sosial, budaya yang akibatnya dapat dilihat dari tindakan tersebut.

Muncul pengkategorian extraordinary crime, yakni sifatnya lebih serius dan pelaku dianggap sebagai musuh masyarakat. Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida juga termasuk dalamĀ extraordinary crime.

Berkaitan dengan kasus tersebut, penangkapan terhadap Wahyu Kenzo adalah karena dugaan penipuan robot trading. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto tidak menjelaskan duduk perkaranya.

Baca Juga: Tak Cuma WNI, Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dari Tipu-tipu Robot Trading: Warga Rusia, Prancis, hingga Amerika!

Wahyu sempat mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil penyidik kepolisian ketika statusnya saksi. Akhirnya, polisi pun menjemput paksa Wahyu di Surabaya pada Sabtu (4/3).

"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.

Penangkapan itu langsung membuat Wahyu masuk ke dalam penjara. Jumlah korbannya yakni 25 ribu orang dengan kerugian total sekitar Rp9 triliun.

Kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

MY kemudian bergabung pada November 2021 dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga: Wahyu Kenzo Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Ternyata Memberikan Hal Ini Kepada Aurel Hermansyah

Pada awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Pada Januari 2022, MY lalu mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp 4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD 25.000 namun gagal. Ditarik USD 2.000 pun juga gagal.

Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Baca Juga: Sejumlah Karangan Bunga Dikirimkan Korban Penipuan Wahyu Kenzo ke Polisi, Bos Juragan 99 Juga Termasuk

"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," jelas Toni.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.