Menu


Pengamat Rasakan Ada Gelagat Penundaan Pemilu Melalui MK, Begini Caranya 

Pengamat Rasakan Ada Gelagat Penundaan Pemilu Melalui MK, Begini Caranya 

Kredit Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Konten Jatim, Jakarta -

Bocoran putusan mengenai gugatan sistem pemilu diungkap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Ia mengaku mendapat informasi dari pejabat tinggi negara. 

Alumi Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan sistem Pemilu. Sistem yang mulanya terbuka, akan berubah jadi tertutup pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Mardiono Tegaskan Sikap Partainya Terhadap Sistem Pemilu: Untuk PPP Sistem Apapun Akan Siap Ikuti

Walau demikian, ia enggan membeberkan siapa pejabat tinggi dimaksud. Denny hanya menekankan, informasi itu berasal dari sosok pejabat strategis di pemerintahan.

“Jadi ini satu informasi yang keluar dari (sumber) yang tidak bisa saya sebutkan nama dan posisinya apa, tapi sangat strategis jadi tidak bisa saya anggap itu informasi lalu," ungkap Denny Indrayana dikutip dari laman Twitternya, Jumat (10/3/2023).

Pakar Hukum Tata Negara itu mengendus adanya gelagat MK akan mengabulkan gugatan sehingga sistem Pemilu mendatang berubah jadi terbuka menjadi proporsional tertutup.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.