Menu


Tak Ajukan Eksepsi, Segini Lamanya Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Sampang

Tak Ajukan Eksepsi, Segini Lamanya Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Sampang

Kredit Foto: AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Arief melanjutkan, sesudah pembayaran komitmen fee ijon (uang muka) Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.

Akibat perbuatan tersebut Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief belum lama ini.

Setelah pembacaan dakwaan, Tongani Hakim Ketua bertanya kepada dua terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Mereka berdua pun kompak menerima dakwaan itu sehingga tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Soal PAN Beri Sinyal Dukungan kepada Ganjar-Erick Thohir, Rommy PPP: Masa Dagangin Barang Orang

“Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” kata kedua terdakwa pada saat persidangan.

Hasil sidang tersebut membuat hakim bakal melanjutkan sidang minggu depan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda keterangan dari saksi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.