Menu


Tak Ajukan Eksepsi, Segini Lamanya Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Sampang

Tak Ajukan Eksepsi, Segini Lamanya Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Sampang

Kredit Foto: AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Konten Jatim, Surabaya -

Perkembangan kasus suap yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur terus berlanjut.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan selaku pihak tergugat. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dituntut lima tahun penjara atas kasus suap ini.

Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PBB Kutip Hadis Nabi

Untuk diketahui, mereka menyuap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim senilai Rp39,5 miliar guna memperlancar pencairan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di Sampang Madura.

Arief Suhermanto JPU dari KPK dalam surat dakwaannya menyebut adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan Abdul Hamid selaku kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura.

“Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” kata Arief dikutip dari Suara.com, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Berpihak Dengan Warga Tanah Merah, Refly Harun Minta Publik Tak Persoalkan Legalitas

Sedangkan Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Arief melanjutkan, sesudah pembayaran komitmen fee ijon (uang muka) Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.

Akibat perbuatan tersebut Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief belum lama ini.

Setelah pembacaan dakwaan, Tongani Hakim Ketua bertanya kepada dua terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Mereka berdua pun kompak menerima dakwaan itu sehingga tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Soal PAN Beri Sinyal Dukungan kepada Ganjar-Erick Thohir, Rommy PPP: Masa Dagangin Barang Orang

“Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” kata kedua terdakwa pada saat persidangan.

Hasil sidang tersebut membuat hakim bakal melanjutkan sidang minggu depan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda keterangan dari saksi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.