Siapa sangka bahwa Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo melakukan penipuan hingga triliunan rupiah. Penipuan yang dilakukan Wahyu dengan kedok investasi dengan robot trading.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan ditahan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa Wahyu merupakan pemilik sekaligus founder dari robot trading ATG.
Baca Juga: Cerita MY, Korban Penipuan Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Melalui robot trading itu, Wahyu disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, korban robot trading milik Wahyu tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga ada dari luar negeri.
Atas perbuatannya, Wahyu diancam dengan pasal berlapis,yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO