Menu


Menipu Ribuan Orang, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Menipu Ribuan Orang, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Konten Jatim, Jakarta -

Siapa sangka bahwa Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo melakukan penipuan hingga triliunan rupiah. Penipuan yang dilakukan Wahyu dengan kedok investasi dengan robot trading

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan ditahan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa Wahyu merupakan pemilik sekaligus founder dari robot trading ATG.

Baca Juga: Cerita MY, Korban Penipuan Robot Trading ATG Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Melalui robot trading itu, Wahyu disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, korban robot trading milik Wahyu tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga ada dari luar negeri.

Atas perbuatannya, Wahyu diancam dengan pasal berlapis,yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau  denda paling banyak Rp10 miliar.

Ditambah Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Wahyu juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 141 Investor yang menjadi korbannya dengan total kerugian lebih dari Rp15 miliar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.