Menu


Menipu Ribuan Orang, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Menipu Ribuan Orang, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Ditambah Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Wahyu juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 141 Investor yang menjadi korbannya dengan total kerugian lebih dari Rp15 miliar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.