Menu


Ketum PBNU Sepakat Pemilu Ditunda, Demokrat: Yang Nolak Dicap Anti Pancasila

Ketum PBNU Sepakat Pemilu Ditunda, Demokrat: Yang Nolak Dicap Anti Pancasila

Kredit Foto: Republika/Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman merespons pernyataan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menyebut usulan penundaan pemilu masuk akal.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada yang akan menyebut penundaan pemilu sesuai Pancasila.

Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PBB Kutip Hadis Nabi

“Pasti nanti ada lanjutannya. Pikiran menunda Pemilu masuk akal dan pro Pancasila,” ucapnya, Kamis, (9/3/2023).

Dia mengatakan, jika penundaan pemilu nantinya disebut sebagai bagian dari pro Pancasila, maka yang menolak akan dicap sebagai anti Pancasila atau pro khilafah maupun pro kadrun.

“Maka usul perpanjang masa jabatan presiden masuk akal juga. Itu usulan pro Pancasila, dan pastilah yang menolak dituduh antipancasila atau prokilafah atau prokadrun. Macam2 cara dipake.#RakyatMonitor#,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf ikut berkomentar terkait wacana penundaan Pemilu.

Gus Yahya meminta agar dialog dilakukan bersama terkait usulan penundaan Pemilihan Umum 2024 mengingat beragam persoalan yang dihadapi bangsa dalam beberapa waktu terakhir.

“Ada usulan penundaan pemilu dan saya rasa ini masuk akal mengingat berbagai persoalan yang muncul dan dihadapi bangsa ini,” kata dia di Pondok Pesantren Darussalam di Pinagar, Minggu, 27 Februari 2022.

Menurut dia, usulan penundaan pemilu ini dapat didudukkan bersama oleh seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik bagi bangsa ini.

Baca Juga: Soal PAN Beri Sinyal Dukungan kepada Ganjar-Erick Thohir, Rommy PPP: Masa Dagangin Barang Orang

“Nanti kita lihat apa saja yang perlu dilakukan untuk mengurangi beban bangsa ini,” pungkas Gus Yahya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.