Menu


PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, DPR Akan Panggil KPU Dalam Rapat Kerja

PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, DPR Akan Panggil KPU Dalam Rapat Kerja

Kredit Foto: Suara.com/Riki Chandra

"Sikap mereka (KPU) seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. Enggak diurus, atau bagaiamna? Kan ingin tahu kita," ujar Doli. 

Dia berharap, dalam rapat kerja nanti dapat disepakati kesimpulan bahwa KPU akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Menurutnya, kesimpulan dalam rapat kerja akan mengikat KPU untuk benar-benar mengajukan banding. 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Baca Juga: PN Jakpus Terbitkan Putusan Tunda Pemilu, PKB: Kalau Rakyat Kecewa Bisa Bahaya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."  Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan bakal mengajukan banding. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.