Menu


Keputusan KPU Untuk Mengajukan Banding Terkait Isu Penundaan Pemilu Didukung Presiden

Keputusan KPU Untuk Mengajukan Banding Terkait Isu Penundaan Pemilu Didukung Presiden

Kredit Foto: BPMI Setpres/Lukas

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Dia berharap tahapan Pemilu itu bisa terus berlanjut meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memunculkan respon positif dan negatif.

“Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi saat mengunjungi Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6).

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Jubir PKB: Putusannya Malah Merampas Hak Politik Rakyat

Ia juga kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan tahapan pemilu. Pemerintah pun sudah menyiapkan anggaran untuk menyelenggarakan tahapan pemilu dengan baik.

“Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Jokowi. 

PN Jakpus pada Kamis (2/3) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

PN Jakpus pun memutuskan untuk menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Lewat putusan itu, majelis hakim berpendapat agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan dan tahapan baru dimulai untuk dua tahun ke depan. Merespons putusan kontroversial itu, KPU menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Mengenai perintah untuk mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya.

KPU tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Megawati Tak Beri Toleransi Dengan Pihak yang Ingin Tunda Pemilu

“Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

KPU telah menerima salinan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KPU kini tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan banding atas putusan kontroversial tersebut. “Pengajuan banding sedang disiapkan,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada Republika, Senin (6/3).

Ketika ditanya kemungkinan KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini, Afif belum bisa memberikan jawaban pasti. “Setelah semua (persiapan) matang, semuanya akan kami sampaikan nanti,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu cacat hukum dan melanggar konstitusi.

LHKP PP Muhammadiyah memandang putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU dan tetap melaksanakan pemilu serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil,” kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi.

Menurut Ridho, persoalan sengketa administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan lembaga hukum yang lainnya. LHKP PP Muhammadiyah memandang PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu.

“Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara,” ujar dia.

Ridho mengimbau kepada para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama menyukseskan terselenggaranya Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ridho juga berharap elite tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan.

“Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimistis atas terselenggaranya pemilu serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya. Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid,” katanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.