Menu


Hasto Sebut PDIP Tegas Lawan Pihak-Pihak yang Berupaya Tunda Pemilu 2024

Hasto Sebut PDIP Tegas Lawan Pihak-Pihak yang Berupaya Tunda Pemilu 2024

Kredit Foto: Antara/HO-DPP PDIP

Selain itu, Hasto menambahkan, pengadilan negeri tidak punya kewenangan dalam menangani sengkrta penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.

Hasto mengajak partai politik yang tidak lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu berikutnya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," tandas Hasto.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.