Menu


Hasto Sebut PDIP Tegas Lawan Pihak-Pihak yang Berupaya Tunda Pemilu 2024

Hasto Sebut PDIP Tegas Lawan Pihak-Pihak yang Berupaya Tunda Pemilu 2024

Kredit Foto: Antara/HO-DPP PDIP

Konten Jatim, Jakarta -

PDI Perjuangan (PDIP) tegas akan melawan pihak-pihak yang berupaya menunda Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hasto menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar partai tetap tegak lurus pada konstitusi usai keluar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan Partai Prima.

Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu, Hasto PDIP: Nama Sudah Ada di Kantong Ibu Mega, Tinggal Momentumnya

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," ujar Hasto, mengutip Akurat.co, Selasa (7/3/2023).

Hasto menerangkan Partai Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat. Apalagi sampai keluar keputusan menunda pemilu yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik," tutur Hasto.

Selain itu, Hasto menambahkan, pengadilan negeri tidak punya kewenangan dalam menangani sengkrta penetapan partai politik peserta pemilu. Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.

Hasto mengajak partai politik yang tidak lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu berikutnya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," tandas Hasto.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.