Menu


Singgung Partai Prima, Hasto: PDIP Tak Toleransi Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

Singgung Partai Prima, Hasto: PDIP Tak Toleransi Segala Upaya Penundaan Pemilu 2024

Kredit Foto: Antara/HO-DPP PDIP

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hasto, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Pasalnya, kewenangan itu sudah diatur menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Getol Dukung Sistem Proporsional tertutup, Hasto: Meminimalisir Basis Individu

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu, seperti Partai Prima, untuk memperbaiki diri. Sebab, tambahnya, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menguji sengketa ke Bawaslu dan tetap dinyatakan tak lolos, maka seharusnya partai tersebut memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu.

"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," tandas Hasto.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.