Menu


PN Jakpus Dikecam Gegara Tunda Pemilu, Praktisi Beberkan Alur Skenario Perpanjangan Rezim Jokowi

PN Jakpus Dikecam Gegara Tunda Pemilu, Praktisi Beberkan Alur Skenario Perpanjangan Rezim Jokowi

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat geger dengan menerbitkan putusan penundaan Pemilu 2024.

Putusan tersebut terbit atas gugatan Partai Rakyat Makmur (Prima) yang dinyatakan gagal pada akhir 2022 lalu sebagai salah satu peserta Pemilu.

Baca Juga: Politisi PKB Curiga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

Praktisi Hukum Ahmad Khozinuddin pun menyoroti kabar yang beredar soal pernyataan Humas PN Jakarta Pusat yang menyebut pihaknya tak menerangkan adanya penundaan Pemilu.

Namun, kata dia, substansi dari putusan yang diterbitkan oleh PN Jakarta Pusat menyimpulkan bahwa pelaksanaan Pemilu bisa saja ditunda.

“Karena ada redaksi putusan pengadilan untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu dan mengawali lagi tahapan itu dari awal lagi dengan batasan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” ujar Khozinuddin, dikutip dari program MNF TV, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Perintah Penundaan Pemilu Dianggap Ngawur, Prabowo: Enggak Masuk Akal!

Jika sudah begitu, Kata Khozinuddin, maka tak mungkin yang terikat batasan waktu itu hanya Partai Prima saja. Sehingga, jelas bakal terjadi penundaan Pemilu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman