Menu


Kopel: Ketidakprofesionalan KPU Jadi Alasan Diambilnya Putusan Penundaan Pemilu

Kopel: Ketidakprofesionalan KPU Jadi Alasan Diambilnya Putusan Penundaan Pemilu

Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif

Merasa diperlukan tidak adi oleh KPU, Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu RI hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2022 lalu. Namun, semua gugatan itu belum membuahkan hasil. Akhirnya Prima melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus. 

Pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas perkara tersebut. Majelis hakim menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Prabowo: Tidak Masuk Akal

Merespons putusan kontroversial itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus. 

"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.