Menu


Pemilih Muda Akan Menjadi Apatis Dengan Adanya Putusan Penundaan Pemilu

Pemilih Muda Akan Menjadi Apatis Dengan Adanya Putusan Penundaan Pemilu

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Keengganan pemilih muda ini, lanjut dia, pada akhirnya bakal membuat peta politik Indonesia stagnan. Sebab, pemilih pemula yang mayoritas itu tidak mau memberikan suara terhadap partai alternatif, sehingga partai lama akan kembali mendulang suara besar. 

"Pada akhirnya kemunduran demokrasi terus memburuk karena hanya partai besar, partai konvensional beserta koalisinya saja yang akan tetap mendominasi dan menguasai peta politik kita," ujar Miya. 

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, Prabowo: Tak Masuk Akal Bila Ditunda

Sementara itu, pihak Prima menyebut bahwa gugatan mereka ke PN Jakpus bukanlah sesuatu yang dilakukan secara tiba-tiba. Usai dinyatakan tidak lolos sebagai peserta 2024, Prima sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dua kali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, mereka selalu kalah. 

Lantaran merasa tidak kunjung mendapatkan keadilan atas keputusan KPU yang menyatakan prima tidak memenuhi syarat administrasi, Prima akhirnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jakpus. Tergugatnya adalah KPU RI. 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU RI melakukan PMH. Majelis hakim menghukum KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya memang meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal. Sebab, hanya dengan mengulang tahapan pemilu lah partainya bisa mengikuti proses verifikasi lagi, sehingga bisa menjadi partai politik peserta pemilu. 

"Bagaimana caranya kita bisa ikut Pemilu 2024, ya mengulang proses dan tahapan pemilu," kata Jabo saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Mantan aktivis '98 ini meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus tersebut. 

Sementara itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda Pemilu, KPU RI tidak akan menjalankannya.

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan oleh putusan PN Jakpus.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.