"Yang mengantar jenazah itu saya, enggak Karopaminal," tegas Leonardo.
Adapun menurutnya, Brigjen Hendra Kurniawan tidak berada di lokasi saat proses penyerahan jenazah kepada keluarga Brigadir J.
Oleh karena itu, dugaan adanya pelarangan membuka peti jenazah yang dilakukan oleh pihak polisi kepada keluarga sekali lagi ditekankan tidak benar.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti. Karena enggak bagus dilihat keluarga, kami punya keluarga juga," ujar Leonardo.
Sebelumnya keluarga Brigadir J sempat membuat pengakuan bahwa polisi yang mengantarkan peti jenazah melarang keluarga untuk melihat jasad dari Brigadr J.
Alasan tak diperbolehkan untuk membuka sebab jenazah Brigadir J sudah menjalani proses autopsi.
"Ayahnya waktu itu minta kalau peti itu dibuka, karena kan pengen lihat anaknya kan, awalnya tidak boleh dibuka karena sudah proses autopsi," kata salah satu anggota keluarga Brigadir Yoshua, Rohani Simajuntak.
Terlebih lagi, pihak keluarga dikatakan harus membubuhkan tanda tangan dalam suatu surat perjanjian sebelum membuka peti jenazah.
Namun mereka menolak untuk memberikan tanda tangan dengan alasan keamanan. Keluarga Brigari J tetap bersikukuh ingin membuka peti.
Setelah berdiskusi panjang, pada akhirnya polisi memperbolehkan pihak keluarga untuk melihat jenazah Brigadir J untuk terakhir kalinya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024