Menu


Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus

Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Seperti yang diketahui, sebelumnya PN Jakpus memutuskan agar KPU melakukan penundaan Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). 

Baca Juga: Tak Henti-hentinya Senggol Anies, Bawaslu Disamakan dengan Buzzer

Pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menyatakan mendukung KPU mengajukan banding dan melawan putusan PN Jakpus itu "secara habis-habisan". Mahfud juga tegas menyatakan PN Jakpus tidak punya wewenang memutuskan penundaan pemilu. 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Merespons putusan kontroversial itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus. 

Baca Juga: Standar Ganda, Bawaslu Diminta Jangan Sibuk Urusi Anies Saja

"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.