Kiprah di Partai Prima
Partai Prima sendiri dibentuk pada 1 Juni 2021. Agus Jabo Priyono bersama dengan beberapa Aktivis 1998 dan kalangan-kalangan masyarakat lain membentuk Parpol ini dengan tujuan alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politiknya.
Lagi-lagi, dirinya diangkat menjadi Ketua Umum Parpol tersebut. Mereka menargetkan untuk bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Sayangnya, KPU menyatakan kalau mereka gagal lolos verifikasi berkas. Hal ini berimbas kepada Partai Prima yang melayangkan gugatan kepada PN Jakarta Pusat. Dan hasilnya, mereka berhasil memenangkan gugatan tersebut terhadap KPU.
Baca Juga: Dampak Pemilu Ditunda Yang Bisa Bahayakan Negara. Apa Saja?
Dampak Gugatan
Gugatan yang Partai Prima ajukan kepada KPU, membuat PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan kalau KPU tidak diizinkan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp. 500 juta terhadap Parpol tersebut.
Pihak Partai Prima menyebut bahwa KPU telah melanggar hukum karena tidak meloloskan verifikasi berkas pihak mereka. Namun, dampaknya justru malah melebar terhadap potensi penundaan Pemilu 2024, yang dikecam dan disayangkan oleh berbagai pihak.
PU sendiri diketahui akan secepatnya mengajukan banding guna bisa melaksanakan Pemilu sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Isu Pemilu Ditunda Naik Lagi, Kok Bisa? Ini Biang Keroknya
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024