Kamaruddin mengatakan, sikap Brigjen Hendra Kurniawan itulah yang mendasari adanya permintaan keluarga ke Kapolri untuk mencopot jabatannya sebagai Karo Paminal.
"Dia (Hendra) dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami, datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga."
"(Hendra) bahkan sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP. Masuk ke rumah pun tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Kuasa hukum lainnya, Johnson Pandjaitan, mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan juga sempat mengancam keluarga Brigadir J untuk tidak membuka peti jenazah.
Padahal, kata Johnson, hal tersebut melanggar keadilan serta hukum adat.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban," ucap dia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO