Tim kuasa hukum keluarga dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengungkap identitas polisi yang sikapnya dianggap tidak sopan saat datang ke rumah duka pada 9 Juli silam.
Seperti pernah diberitakan, bibi dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak sempat mengeluhkan sikap rombongan polisi yang datang dengan tidak sopan saat datang ke rumah orangtua korban di Muaro, Jambi.
Selain datang tanpa permisi, rombongan polisi tersebut juga masuk ke rumah dan mengunci pintu saat keluarga Brigadir J tengah berada di dalam rumah.
Di dalam, salah seorang polisi melakukan intimidasi dengan melarang keluarga untuk mengambil gambar jenazah Brigadir J.
Menurut kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, polisi yang dimaksud itu adalah Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kamaruddin mengatakan, sikap Brigjen Hendra Kurniawan itulah yang mendasari adanya permintaan keluarga ke Kapolri untuk mencopot jabatannya sebagai Karo Paminal.
"Dia (Hendra) dianggap tidak berperilaku sopan kepada kami, datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga."
"(Hendra) bahkan sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP. Masuk ke rumah pun tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Kuasa hukum lainnya, Johnson Pandjaitan, mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan juga sempat mengancam keluarga Brigadir J untuk tidak membuka peti jenazah.
Padahal, kata Johnson, hal tersebut melanggar keadilan serta hukum adat.
"Jadi, selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban," ucap dia.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024