Menu


PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu, Pakar: Pengadilan Tidak Memiliki Wewenang

PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu, Pakar: Pengadilan Tidak Memiliki Wewenang

Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda jalannya Pemilu 2024 mendatang.

Penundaan ini sendiri terjadi atas gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu karena merasa dirugikan oleh KPU hingga partainya tak lolos verifikasi administrasi.

Yusril berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. "Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa."

"Jadi, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Baca Juga: KPU Ajukan Banding Atas Pernyataan PN Jakpus yang Meminta Pemilu 2024 Ditunda

Yusril menilai dalam gugatan perdata biasa seperti gugatan Partai Prima, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat dengan tergugat, dalam hal ini KPU.

Gugatan sama sekali tidak menyangkut pihak lain, selain tergugat yang dalam hal ini partai Prima, para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.