Menu


PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu, Pakar: Pengadilan Tidak Memiliki Wewenang

PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu, Pakar: Pengadilan Tidak Memiliki Wewenang

Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes .... Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara .... Seperti, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung, sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," katanya.

Yusril lebih lanjut mengatakan dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

Putusan sama sekali tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Jadi, kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu."

Baca Juga: Alasan Gugatan Penundaan Pemilu Diterima PN Jakpus

"Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara."

"Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.