Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda jalannya Pemilu 2024 mendatang.
Penundaan ini sendiri terjadi atas gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu karena merasa dirugikan oleh KPU hingga partainya tak lolos verifikasi administrasi.
Yusril berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. "Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa."
"Jadi, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Baca Juga: KPU Ajukan Banding Atas Pernyataan PN Jakpus yang Meminta Pemilu 2024 Ditunda
Yusril menilai dalam gugatan perdata biasa seperti gugatan Partai Prima, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat dengan tergugat, dalam hal ini KPU.
Gugatan sama sekali tidak menyangkut pihak lain, selain tergugat yang dalam hal ini partai Prima, para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes .... Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara .... Seperti, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung, sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
Putusan sama sekali tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Jadi, kalau majelis berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu."
Baca Juga: Alasan Gugatan Penundaan Pemilu Diterima PN Jakpus
"Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara."
"Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan