Ramadhan 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia tengah memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024.
Tidak sedikit pihak memanfaatkan gema Ramadhan dengan melancarkan tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan di masjid, musala, maupun surau.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberi pencerahan terkait boleh tidaknya menyampaikan ceramah politik di masjid atau sekolah.
Mahfud menyebut, politik itu terbagi menjadi dua item yaitu politik inspiratif dan politik praktis. Ia menjelaskan letak perbedaan kedua jenis politik ini, di mana politik inspiratif boleh dilakukan di masjid atau kampus.
Sedangkan untuk politik praktis sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan di tempat-tempat tersebut.
“Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di mesjid, sekolah atau kampus,” kata Mahfud MD lewat unggahan aku Instagram-nya, Kamis (2/3/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO