Menu


Bolehkah Jadikan Masjid atau Musala sebagai Panggung Politik? Ini Penjelasan Mahfud MD

Bolehkah Jadikan Masjid atau Musala sebagai Panggung Politik? Ini Penjelasan Mahfud MD

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Ramadhan 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia tengah memasuki suasana demam politik menuju Pemilu 2024.

Tidak sedikit pihak memanfaatkan gema Ramadhan dengan melancarkan tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan di masjid, musala, maupun surau.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Jokowi Bukan Negarawan tapi Politikus, Pasti Mikirnya Spekulatif

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberi pencerahan terkait boleh tidaknya menyampaikan ceramah politik di masjid atau sekolah.

Mahfud menyebut, politik itu terbagi menjadi dua item yaitu politik inspiratif dan politik praktis. Ia menjelaskan letak perbedaan kedua jenis politik ini, di mana politik inspiratif boleh dilakukan di masjid atau kampus.

Sedangkan untuk politik praktis sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan di tempat-tempat tersebut.

“Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di mesjid, sekolah atau kampus,” kata Mahfud MD lewat unggahan aku Instagram-nya, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan terkait penerapan kampanye politik inspiratif dan kampanye politik praktis.

Kampanye politik inspiratif itu misalnya menyerukan penegakan hukum, jujur mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, toleran dalam hidup bersama.

"Kita ini boleh gunakan identitas diri sebagai semangat tapi untuk bersatu, berbagi peran untuk membangun Indonesia berdasarkan identitas masing-masing. Oleh sebab, itu saya katakan, apakah di masjid boleh ceramah politik? Boleh, boleh tapi politik inspiratif, harus tegakkan keadilan, tegakkan hukum, berantas korupsi, pilih pemimpin yang jujur. Itu politik inspiratif," ungkapnya.

Sedangkan kampanye politik praktis tidak diperbolehkan dilakukan di masjid, sekolah, atau kampus.

"Seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon atau pasangan C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau pasangan Y," pungkasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.