Menu


Koalisi Sipil Minta DKPP Turunkan Anggota KPU yang Terbukti Melakukan Kecurangan

Koalisi Sipil Minta DKPP Turunkan Anggota KPU yang Terbukti Melakukan Kecurangan

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian terhadap anggota KPU yang diduga terlibat praktik kecurangan dalam penyidikan partai politik. Dalam kasus ini, 10 penyelenggara pemilu dari pemimpin KPU pusat hingga dewan daerah menjadi terlapor. 

"Harapan kami, yang terbukti melanggar itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Komunitas Pemilu Bersih Serukan KPU, Bawaslu, dan DKPP Lanjutkan Independensi, Jangan Menjadi Alat Pemenang Kontestan

Menurut  mantan komisioner KPU itu, sanksi pemecatan itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi penyelenggara pemilu culas dalam tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, terutama pemungutan suara. Hanya dengan begitu, psambung dia, pemilu yang jujur dan adil bisa terwujud.

Hadar pun meyakini para penyelenggara yang terlibat praktik kecurangan ini pantas dijatuhi sanksi pemecatan. Sebab, mereka sudah mengubah hasil verifikasi faktual partai politik sesuka hati demi meloloskan partai tertentu. "Ini persoalan serius," kata peneliti senior Netgrit tersebut.

DKPP hingga kini belum mengagendakan jadwal sidang putusan atas perkara dugaan kecurangan KPU ini. Sejauh ini, DKPP telah menyidangkan perkara tersebut sebanyak dua kali dengan agenda pemeriksaan dan agenda pembuktian.

Dalam perkara tersebut, 10 penyelenggara pemilu diduga melanggar kode etik. Pasalnya, diduga terlibat dalam praktik manipulasi data verifikasi faktual partai politik di Sulawesi Utara (Sulut) demi meloloskan empat partai sebagai peserta Pemilu 2024.

Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh. Keempat partai itu awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga: Bikin Geger Gegara Proporsional Tertutup, Ketua KPU Sampaikan Permintaan Maaf

Mereka adalah Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut Lanny Anggriany Ointu. Lalu Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnando Majanto, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Carles Y Worotitjan.

Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Philby Sinadia, anggota KPU Kepulauan Sangihe Tomy Mamuaya, dan anggota KPU Kepulauan Sangihe Iklam Patonaung. Teradu lainnya adalah Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe Jelly Kantu. Adapun teradu terakhir adalah Komisioner KPU Idham Holik.

Sementara itu, pembuat aduan perkara itu adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Selama perkara berproses, Jeck didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.