Siapa Yang Berhak Membayar Fidyah?
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Dalam Agama Islam sendiri, terdapat beberapa golongan orang yang diizinkan untuk membayar fidyah. Golongan yang dimaksud di sini adalah:
Baca Juga: Tak Hanya Baik buat Kesehatan, Puasa Juga Efektif untuk Menjaga Hati
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh;
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, berdasarkan rekomendasi dokter.
Dengan demikian, orang-orang yang merasa masuk ke dalam kategori di atas diizinkan untuk membayar denda dan tidak diharuskan berpuasa. Haram hukumnya bagi mereka yang sehat untuk mengganti puasa mereka dengan fidyah.
Cara membayar fidyah sendiri, seperti yang sudah disebutkan di atas, paling umum menggunakan beras. Namun, diizinkan juga bagi mereka untuk membayar memakai uang atau makanan pokok lainnya.
Baca Juga: Tak Cuma Bernilai Ibadah, Puasa Juga Metode Paling Mudah untuk Perbaiki Tubuh